Catatan pakar40Gmi
Analisis Karier

Panduan Dasar Mengelola Dokumen Penting Keluarga

Sebuah pandangan untuk menimbang persoalan secara lebih tenang, lengkap, dan bertanggung jawab.

Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Asap karhutla menyelimuti permukiman di sepanjang tepi Sungai Kahayan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/8). Karhutla meluas di Pulau Kalimantan.

Dimas SaputraEditor